Menguak Proses Hukum Ferdinand Hutahaean, Penyidik Wajib Waspada

20 Januari 2022 23:20

GenPI.co - Ahli hukum, Rinto Wardana angkat suara terhadap proses hukum penahanan Ferdinand Hutahaean yang dianggap telah membuat keonaran dan melanggar pasal UU ITE.

Menurut Rinto, para penyidik yang berugas harus berhati-hati dalam menentukan pasal yang menjerat Ferdinand.

Sebab, dalam menentukan pasal pembuat keonanaran, Ferdinand bisa lepas dari jeratan hukum.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean dari Rutan Bareskrim Polri

"Jika penyidik menahan Ferdinand atas dasar timbulnya keonaran, itu merupakan salah tafsir terhadap Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ucap Rinto kepada GenPI.co, Kamis (21/1).

Rinto menjelaskan penyidik salah menafsirkan UU ITE itu bukan untuk unsur keonaran yang tidak masuk tindak pidana.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Sorot Kasus Ferdinand Hutahaean, Isinya Bikin Kaget

Selain itu, dia mengungkapkan berbeda hal jika penyidik menggunakan pasal penghasut kepada Ferdinand Hutahaean.

"Pasal 28 Ayat 2 UU ITE bukan unsur pembuat keonaran beda halnya dengan pidana menghasut," jelasnya.

Di sisi lain, Rinto membongkar jika Ferdinand Hutahaean disankakan pasal penodaan agama.

Menurutnya, jika hal itu terjadi, Ferdinand seharusnya hanya diminta keterangan terhadap cuitan tersebut.

"Bila dituduhkan pasal penodaan agama, UU No 1/PNPS tahun 1965 telah mengatur hukum acara penyelesaianya, yaitu tabbayun atau klarifikasi kepada pelaku. Jadi, Ferdinand hanya diminta keterangan yang dimaksud dari cuitannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dijerat pasal pembuat keonaran dan melanggar UU ITE terkait cuitannya tentang allahmu lemah di Twitter pribadinya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co