GenPI.co - Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gempar.
Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membuat gaduh dan tampak emosional saat konferensi pers sedang berlangsung.
Itong Isnaeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Itong yang mengenakan rompi oranye pun lantang membantah segala tuduhan.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," ujar Itong di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Kamis (20/1).
Sambil membalikkan badan dan mengangkat tangannya, Itong Isnaeni berusaha menjelaskan dan menampik segala tuduhan.
Setelah kejadian itu, petugas KPK langsung menghampiri Itong dan berusaha menenangkan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Itu semua omong kosong," tegas Itong Isnaeni.
Sebelumnya, Itong Isnaeni diamankan bersama 4 orang lainnya dalam perkara ini.
Keempat orang tersebut, yakni Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono.
Kemudian Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo dan Sekretaris Hendro Kasiono bernama Dewi.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News