Yusril: Ilmu Saya Sudah Habis Lawan MK

24 Januari 2022 19:50

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah kehabisan akal menghadapi Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold.

"Saya sudah kehabisan akal menghadapi MK. Ilmu saya sudah habis," kata Yusril di Jakarta, Senin (24/1).

Dia menjelaskan, sejarah ambang batas pencalonan presiden yang diterapkan dalam pemilihan umum sebesar 20 persen sudah tidak relevan.

BACA JUGA:  Harga Kripto Makin Parah, Bitcoin Siap-siap

Menurutnya, tidak ada satu kalimat pun dalam Undang Undang Dasar 1945, baik dalam Pasa 6A ayat 2 maupun Pasal 22e UUD 1945 yang menyebutkan adanya ambang batas pencalonan presiden.

Maksud dari Pasal 6a ayat 2, kata Yusril, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:  Yamaha XSR 155 Matte Dark Blue Authentic, Gahar Habis

Hanya parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU yang bisa ikut pemilu dan mengajukan kandidat calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau partai-partai tersebut sudah diumumkan sebagai peserta pemilu, maka partai itulah yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai. Tidak ada bicara threshold," kata Yusril.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Ferdinand Hutahaean, Begini Isinya

Barulah, kata Yusril, pada Pemilu 2004 diterpakan threshold 4 persen. Pemilu berjalan dengan baik dan tidak menghadirkan banyak calon.

"Pasal 22e jelas, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Daripada ribut threshold dan berpotensi membatasi paslon dan menjadi oligarki politik, kita berjuang supaya Pemilu dilakukan serentak," jelas.

Saat itu, para pengusul berpandangan bahwa dengan digelarnya Pemilu Serentak, maka presidential threshold sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Namun sayang, logika tersebut justru seolah diputarbalikkan. Alhasil, Pemilu digelar serentak namun tetap menggunakan threshold hasil Pemilu sebelumnya.

Bagi Yusril, hal ini pun tidak masuk akal. Sebab pemilik suara pada pemilu lima tahun akan berbeda dengan pemilik suara pada pemilu selanjutnya.

"Mungkin (pemilik suara sebelumnya) meninggal, dan ada yang baru-baru (pemilih baru). Namun diputarbalikkan lagi, (dalih MK) pemilih sudah tahu bahwa hasil Pemilu dipakai pada Pemilu berikutnya (sebagai syarat PT)," kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co