GenPI.co - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
Polisi lantas berhasil mengamankan pria berinisial BP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bukti barang haram itu didapat dengan bungkus plastik yang berbeda ukuran.
Kejadian perkara pengungkapan itu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/1).
"Barang bukti yang diamankan, yakni lebih kurang 5 Kg sabu-sabu dengan dikemas menjadi beberapa bagian," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).
Zulpan menjelaskan, terdapat delapan bungkus plastik berwarna hitam dengan beberapa kode.
Menurut dia, barang haram itu dibungkus plastik dengan kode A, B, C, D, dan E, yang mana memiliki berat yang berbeda.
"Ada lagi plastik dengan kode F, yang mana diduga akan dipecah menjadi bungkusan lebih kecil," jelasnya.
Selain itu, Zulpan membeberkan bukti lainnya, berupa timbangan kecil digital, dua ponsel merek OPPO, dan Samsung miliki pelaku.
Dia mengatakan, BP cukup lihai untuk diamankan polisi karena kerap berpindah-pindah tempat.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, Kamis (20/1)
"Penyidik menemukan dan menangkap tersangka BP tanpa perlawanan," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News