GenPI.co - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mendadak mengembalikan uang suap dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke KPK.
Hal itu langsung mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Pakar Komunikasi dan Politik Emrus Sihombing.
Emrus menjelaskan, meski uang suap telah dikembalikan, proses hukum harus tetap berjalan.
"Harus melalui proses hukum di pengadilan. Biar nanti hakim yang memutuskan," jelas Emrus kepada GenPI.co, Kamis (27/1).
Emrus menegaskan bahwa hakimlah yang akan memutuskan kasus tersebut akan diteruskan atau tidak.
Menurut Emrus, hukum harus selalu ditegakkan dan tak boleh pandang bulu.
"Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan,” kata Emrus.
Sebelumnya diketahui, KPK telah memeriksa Chairoman pada Selasa (25/1).
Usai pemeriksaan, Chairoman mengakui menerima aliran duit dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Namun, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News