GenPI.co - Gugatan Presidential Threshold 0% dinilai bisa membuat banyak kegaduhan. Pengamat memprediksi ini akan timbulkan banyak konsekwensi.
Akademisi politik Philipus Ngorang menilai akan ada banyak konsekuensi yang ditimbulkan.
Tak hanya akan menimbulkan kegaduhan, pengabulan gugatan PT menjadi 0 persen akan mengganggu jalannya pemerintahan.
“DPR akan dituntut untuk mengubah UU tersebut. Tanpa adanya peraturan yang jelas, jalannya pemilu tentu akan berlangsung inkonstitusional,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (28/1).
Menurut Ngorang, pihak penggugat juga harus secara jelas mengusulkan kapan PT 0 persen yang mereka inginkan bisa diimplementasikan.
Pasalnya, PT 0 persen belum memiliki urgensi untuk dilakukan pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, gugatan PT 0 persen tak seharusnya ikut dibahas dalam waktu dekat.
“Selain karena terlalu dekat, PT 20 persen itu sebenarnya tak separah apa yang mereka ucapkan. Celahnya memang ada, tetapi PT 0 persen pun bukan berarti tak punya celah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ngorang mengatakan bahwa PT 20 persen menyangkut stabilitas politik.
Pasalnya, PT 0 persen akan membuat pilpres diikuti oleh banyak calon.
“Terlalu banyak calon juga hanya akan bikin ramai. Kuantitas itu juga tidak terlalu penting, yang penting itu kualitas calon pemimpin yang ikut pilpres,” katanya.
Seperti diketahui, sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan di MK, Rabu (26/1).
Dalam sidang tersebut, Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo menilai PT 20 persen mengancam demokrasi Indonesia.
“Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang,” kata Gatot dalam sidang tersebut, Rabu (26/1). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News