GenPI.co - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal perkara korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.
Menurut dia, gagasan itu merupakan upaya untuk mempertimbangkan agar proses hukum dalam menindaklanjuti perkara korupsi bisa dilalui dengan biaya yang murah.
"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jumat (28/1/2022).
Tidak hanya itu, dirinya juga memahami pendapat dan gagasan yang dilemparkan okeh Burhanuddin lantaran biaya untuk memproses hukum jauh lebih mahal.
"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," tegas Ghufron.
Dia menambahkan, lembaga antirasuah akan ikut ketentuan yang berlaku di Undang-Undang dalam menegakkan hukum.
Sebab, penyelesaian praktik korupsi dengan barang bukti di bawah Rp 50 juta dengan pengembalian ke negara tidak diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, baginya, aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya.
"Selama hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News