GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.
"Ide Jaksa Agung ini mentah dari aspek legalitas maupun kajian ilmiah," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (28/1).
Ahmad dengan tegas menyebut pernyataan Jaksa Agung itu bak pepesan kosong.
Selain itu, kata Ahmad, ide Jaksa Agung itu tidak bisa serta-merta diimplementasikan.
"Bila kita menilik Survey Penilaian Integritas (SPI) 2021, risiko korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas saja nilainya tinggi," kata Ahmad.
Survei tersebut kata Ahmad menunjukkan bahwa korupsi kecil-kecil itu banyak terjadi di hampir semua tingkatan.
Menurut Ahmad, apa yang digagas Jaksa Agung dalam hal ini malah memicu kasus sejenis ini makin banyak.
"Jadi, dalam perspektif efektivitas, peraturan ini juga bukan problem solving atas penanganan perkara korupsi yang nilai korupsinya kecil," kata Ahmad.
Sebab, kata Ahmad, ada banyak jenis korupsi dan rencana Jaksa Agung ini nampak hanya pada jenis kasus tertentu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News