Mantan Penyidik KPK Sorot Tajam Jaksa Agung ST Burhanuddin, Waduh

Mantan Penyidik KPK Sorot Tajam Jaksa Agung ST Burhanuddin, Waduh - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

GenPI.co - Sekjend IM57+ sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Lakso Anindito menanggapi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumnya, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

"Statement tersebut menyangkut pilihan kebijakan pemidanaan. Secara normatif, tidak ada UU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi landasan kebijakan tersebut," ujar Lakso kepada GenPI.co, Sabtu (29/1/2022).

BACA JUGA:  KPK Geledah Kediaman Bupati Langkat! Ini Hasilnya

Selain itu, keringanan tersebut bisa berdampak besar di wilayah desa.

"Dari sisi nilai dan dampak, Rp 50 juta mungkin nilai yang tidak besar dibandingkan struktur APBN tetapi pada level dana desa, nilai tersebut cukup signifikan," ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Semprot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menohok

Tidak hanya itu, dirinya menilai hal tersebut juga tidak bisa dibiarkan karena berapa pun mengambil uang korupsi bisa menjadi jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi lainnya.

"Pada penyidikan korupsi, nilai awal suap atau kerugian dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar korupsi lainnya," ucapnya.

BACA JUGA:  Korupsi Wali Kota Bekasi Belum Tuntas, 9 Orang Diperiksa KPK

Sehingga, sekecil apapun uang yang dikorupsi tidak boleh ada keringanan karena bisa menghambat penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya