Ketua LSAK Sentil Keras Pernyataan Jaksa Agung: Pepesan Kosong

Ketua LSAK Sentil Keras Pernyataan Jaksa Agung: Pepesan Kosong - GenPI.co
Ketua LSAK Sentil Keras Pernyataan Jaksa Agung: Pepesan Kosong - Jaksa Agung Burhanuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri.

Ahmad, sapaan akrabnya menilai ide Burhanuddin mentah dari aspek legalitas maupun kajian ilmiah.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Gagasan ini bak pepesan kosong dan tidak bisa serta merta diimplementasikan," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (28/1).

Ahmad menjelaskan, jika menilik Survey Penilaian Integritas (SPI) 2021, risiko korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas saja nilainya tinggi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Artinya, korupsi yang kecil-kecil itu banyak terjadi di hampir semua tingkatan.

"Apa yang digagas Burhanuddin dalam hal ini malah memicu kasus sejenis ini makin banyak," jelas Ahmad.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Ahmad menambahkan, dalam perspektif efektivitas, peraturan ini juga bukan problem solving atas penanganan perkara korupsi yang nilai korupsinya kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya