GenPI.co - Pengamat politik Sidratahta Muktar ikut berkomentar terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu ditahan.
"Iyaa banyak kasus sudah menjadi yurisprudensi hukum sebelumnya," ucap Sidratahta kepada GenPI.co, Sabtu (29/1/2022).
Dosen UKI Jakarta itu menyebutkan, sebelumnya juga banyak kritik tentang pasal-pasal KPK yang menegaskan hanya kasus di atas Rp 1 miliar yang akan ditangani KPK.
"Baru kemudian dilakukan revisi," katanya.
Dia menambahkan, seharusnya tidak ada batasan nominal berapa besar indikasi korupsi.
"Kalau ada pernyataan seperti Jaksa Agung, akan buka peluang terjadi korupsi secara masif. Uncontrolable atau sukar dikontrol nantinya," tutur Sidratahtan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta tak harus dipenjara.
Namun, cukup kembalikan aset negara yang korupsi saja.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," tandas Burhanuddin.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News