Soal Pernyataan Jaksa Agung, Ketua LSAK: Ide Mentah

Soal Pernyataan Jaksa Agung, Ketua LSAK: Ide Mentah - GenPI.co
Jaksa Agung Burhanuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.

"Ide Jaksa Agung ini mentah dari aspek legalitas maupun kajian ilmiah," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (28/1). 

BACA JUGA:  Pengamat Politik Kritik Keras Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tegas

Ahmad dengan tegas menyebut pernyataan Jaksa Agung itu bak pepesan kosong. 

Selain itu, kata Ahmad, ide Jaksa Agung itu tidak bisa serta-merta diimplementasikan.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sorot Tajam Jaksa Agung ST Burhanuddin, Waduh

"Bila kita menilik Survey Penilaian Integritas (SPI) 2021, risiko korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas saja nilainya tinggi," kata Ahmad. 

Survei tersebut kata Ahmad menunjukkan bahwa korupsi kecil-kecil itu banyak terjadi di hampir semua tingkatan. 

BACA JUGA:  Ketua LSAK Sentil Keras Pernyataan Jaksa Agung: Pepesan Kosong

Menurut Ahmad, apa yang digagas Jaksa Agung dalam hal ini malah memicu kasus sejenis ini makin banyak. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya