Pakar Hukum Beri Kritik Keras untuk Jaksa Agung St Burhanuddin

Pakar Hukum Beri Kritik Keras untuk Jaksa Agung St Burhanuddin - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

GenPI.co - Pakar Hukum Feri Amsari menanggapi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian sebesar Rp 50 juta tak perlu diproses hukum.

Dia mengaku tidak setuju dengan pernyataan Burhanuddin karena logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal.

"Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja," ujar Feri Amsari kepada GenPI.co, Jumat (28/1/2022).

BACA JUGA:  Ketua LSAK Sentil Keras Jaksa Agung: Ada Udang di Balik Batu

Dia menyebutkan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sangat merusak negara.

"Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga ditimbulkan karena praktik koruptif," ucapnya.

BACA JUGA:  Ketua LSAK Sentil Keras Pernyataan Jaksa Agung: Pepesan Kosong

Menurut Feri, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 50 juta tetap tidak bisa dibiarkan melenggang.

Lantaran hal tersebut bisa membuat budaya baru dalam tindakan koruptif.

BACA JUGA:  KPK Semprot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menohok

"Akan timbul budaya korupsi baru. Kalau Rp 50 juta tidak diproses hukum, orang-orang akan melakukan tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya