Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

31 Januari 2022 21:00

GenPI.co - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Penetapan itu dilakukan usai Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Dipanggil Kedua Kali, Edy Mulyadi Jangan Mangkir Lagi

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan status tersangka Edy Mulyadi dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Menurutnya, Edy Mulyadi sudah memenuhi panggilan Polisi terkait pemeriksaan ujaran kebencian tersebut.

BACA JUGA:  Merapat ke Bareskrim, Edy Mulyadi Bawa Peralatan Mandi

"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri pukul 09.54 hingga 16.30 sebagai saksi. Penyidik lantas gelar perkara kepada EM dan menetapkannya jadi tersangka pada pukul 18.30," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut Ramadhan, hal itu baru ancaman lantaran terdapat beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka.

"Ancaman 10 tahun, ya, masing-masing pasal ada. Namun, ancamannya 10 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi diduga membuat narasi kebencian terkait pemindahaan Ibu Kota Negara (IKN) dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co