Pengamat Jujur Sebut Permohonan Azis Syamsuddin Sia-sia

03 Februari 2022 21:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto menyoroti keras soal permohonan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sbelumnya, Azis meminta dibebaskan dari tuntutan atas kasus korupsi dan berjanji tidak akan masuk dunia politik apabila dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dia menilai, permohonan Azis Syamsuddin tak akan terkabulkan.  

BACA JUGA:  Direktur P3S Sentil Azis Syamsuddin: Manusia Tak Pernah Puas

"Keinginan Azis Syamsuddin terkait permintaan keringanan hukuman itu nonsense dan tidak mungkin terjadi," ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (2/2/2022)

Sebab, tanpa diminta sekalipun, pencabutan hak politik kepada sosok seorang koruptor sudah pasti dijatuhkan.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Hukuman Azis Syamsuddin Diperberat, Ini Alasannya

"Seperti yang pernah dijatuhkan kepada politisi dalam perkara korupsi sebelumnya. Itu bukan hal baru," jelasnya.

Lebih lanjut, Satyo menambahkan, pasal 10 KUHP dan yang menjadi dasar hukum Tipikor di Indonesia dan telah ditentukan ada dua jenis hukuman dalam pidana, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.

BACA JUGA:  Tegas! Direktur KPN Minta JPU Abaikan Pleidoi Azis Syamsuddin

"Hukuman pokok dapat berupa hukuman mati, penjara, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan beberapa hak tertentu, seperti hak politik dan perampasan aset," terang dia.

Satyo menuturkan hukuman tambahan berguna untuk menambah hukuman pokok sehingga tidak dapat menggugurkan hukuman penjara.

Sebelumnya, Azis meminta meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan memperbaiki diri agar menjadi manusia berguna.

Azis juga mengaku dirinya berkomitmen tidak kembali masuk ke dunia politik jika divonis bebas.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya. Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tandas Azis.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co