GenPI.co - Kuasa hukum eks Sekjen FPI Munarman, Aziz Yanuar geram dengan isu soal kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Hoaks, saat ini masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU," ujar Aziz kepada GenPI.co, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan banyak masyarakat telah dibodohi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumbernya.
Bahkan, alumnus dari Universitas Pancasila itu menyebutkan seluruh saksi yang ada di BAP atau sidang diduga bukan memberikan fakta.
"Jadi, jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26," tambahnya.
Dalam hal itu berbunyi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selain itu, Aziz menilai saksi yang dihadirkan banyak yang menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.
Dia juga menyoroti soal seminar yang dianggap baiat di Makassar pada 24-25 Januari 2015, padahal saat itu tengah dijaga ketat oleh para aparat keamanan.
"Saat itu tidak ada tindakan apapun dari aparat keamanan, beberapa harinya langsung lapor kegiatan ke Polres dan Polda, mereka tidak ada tindakan," jelasnya.
Dia menuturkan heran kejadian yang telah lama dan tidak dipersoalkan itu berujung penangkapan Munarman.
"Bertahun-tahun kemudian itu dipermasalahkan. Ada apa?," tandas Aziz.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News