KPK Dalami Soal Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi

05 Februari 2022 20:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar mengusut kasus yang menjerat wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi terus didalami

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kali ini pihaknya akan mendalami soal aturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pendalaman itu, kata Ali, dilakukan dengan memeriksa dua sosok, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawari dan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto.

BACA JUGA:  KPK Diminta Agar Lili Pintauli Siregar Dapat Sanksi Berat

"Keduanya dikonfirmasi terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co Jumat (4/2).

Menurut Ali, Rahmat diduga menerima ratusan juta rupiah dari jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA:  Formula E Diminta Batal Digelar, Masalah di KPK Terbongkar

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat melakukan intervensi proyek pengadaan banang dan jasa dari sejumlah pihak swasta untuk memperoleh uang miliaran rupiah.

Namun demikian, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, Rahmat Effendi diamankan oleh pihak KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dirinya juga diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co