GenPI.co - Kota Bandung membutuhkan 7.450 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 27 November 2024, Kota Bandung membutuhkan 5.439 TPS.
"Pemilu 2024 akan memiliki 5 surat suara. Sedangkan Pilkada hanya 2 surat suara. Sehingga jumlah TPS saat Pemilu 2024 juga akan lebih banyak," kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti dalam keterangan resmi, Sabtu (5/2/2022).
Suharti memperkirakan, Kota Bandung membutuhkan 52.150 petugas saat Pemilu 2024 dan 38.073 petugas untuk Pilkada 2024.
"Butuh PPK di 30 Kecamatan sebanyak 5 orang, masing-masing kecamatan itu butuh 150 orang, yaitu petugas PPK di setiap Kecamatan. KPU juga membutuhkan PPS di 151 Kelurahan dengan masing-masing personel 3, sehingga kita butuh sekitar 453 orang untuk petugas TPS," ujarnya.
KPU juga membutuhkan ASN kewilayahan sekretariat di PPK dan PPS. Di PPK ada 3 orang sekretariat 30 kecamatan butuh 90 orang PNS di kecamatan Untuk menjadi Sekretariat PPK.
Terkait hal tersebut, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan pihaknya mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Prinsip kami akan membantu proses penyelenggaraan tahapan, baik Pemilu maupun Pilkada," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News