GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung aparat kepolisian yang memaksa seseorang untuk mengakui suatu kejahatan.
Pengakuan itu didapatkan dengan melakukan kekerasan dan penyiksaan.
Mahfud menegaskan bahwa polisi dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
"Salah satu hak seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan ialah bebas dari tekanan, baik fisik maupun psikis," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/2).
Mahfud pun mengakui bahwa aksi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan polisi untuk membuat seseorang mengakui kejahatannya adalah cerita lama.
Dia pun berharap cerita lama itu saat ini sudah mulai berkurang dan nantinya akan menghilang.
"Cerita lama yang banyak. Mudah-mudahan sekarang sudah tinggal sedikit dan besok akan tinggal sedikit dan akhirnya akan habis, yaitu itu orang kalau di kantor polisi dipaksa untuk mengaku, ditekan, disiksa, dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan polisi untuk membuat seseorang mengakui kejahatan merupakan rahasia umum.
Pasalnya, menurut Mahfud, banyak orang yang merasakan kekerasan dan penyiksaan itu di masa lalu.
"Makanya sekarang kita melakukan reformasi dan mengurangi itu sedikit demi sedikit," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa Polri sudah membuat aturan-aturan pengawasan yang cukup ketat agar hal tersebut tidak terjadi lagi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News