Novel Baswedan Semprot Firli Bahuri, Begini Bunyinya

12 Februari 2022 22:00

GenPI.co - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap aturan baru Ketua KPK Firli Bahuri terkesan ingin memonopoli pengusutan kasus di lembaga antirasuah.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) baru yang melarang pegawai KPK yang dipecat untuk kembali ke lembaga antikorupsi tersebut.

"Makin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi, akan membongkar skandal-skandal tertentu," ujar Novel saat dikonfirmasi, dikutip dar JPNN, Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA:  Novel Baswedan Cs Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas

Novel mengaku bersama rekan-rekannya yang sudah dipecat dari KPK sangat memahami tabiat Firli Bahuri Cs karena memang tidak berniat memberantas korupsi.

"Bahkan berlaku sebaliknya, menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar," terangnya.

BACA JUGA:  KPK Hapus OTT, Titah Firli Bahuri Keras dan Mengejutkan

Novel menambahkan mudah saja untuk mengetahui niat pimpinan KPK ingin memberantas korupsi.

Salah satunya, pimpinan KPK akan memilih orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.

BACA JUGA:  Langkah Firli Bahuri Patut Diacungi Jempol Jika Lakukan Ini

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.

Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan melarang Novel Baswedan Cs kembali menjadi pegawai KPK.

Sebab, Novel Baswedan Cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Aturan ini sudah diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.(tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co