
GenPI.co - KPK resmi Hapus istilah operasi tangkap tangan alias OTT per Januari 2022. Ada titah Ketua KPK Firli Bahuri yang keras dan mengejutkan.
Firli kemudian menjelaskan alasan tak lagi digunakannya istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi.
Dari sudut pandangnya, OTT sebelumnya tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, KPK Tegas
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Istilah OTT pun dihapus. Sebagai gantinya, KPK menggunakan istilah tangkap tangan.
BACA JUGA: KPK Kuak Awal Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Penghapusan dari OTT ini sudah resmi dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri per Rabu, 26 Januari 2022.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Januari 2022.
BACA JUGA: Mendadak Kapolri Ungkap Posisi 44 Petugas Mantan KPK, Makin Top
Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News