GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru soal kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.
Sebelumnya, Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan laporan kasus Denny Siregar tersebut.
Polda Metro Jaya terus mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.
Kombes Zulpan menjelaskan kasus Denny Siregar dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dia mengaku belum bisa membeberkan perihal jadwal pemanggilan pemeriksaan Denny Siregar.
Namun, dirinya menegaskan akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik perihal jadwal pemanggilan tersebut.
"(Jadwal pemanggilan, Red) saya belum bisa sampaikan. Nanti saya cek penyidik dahulu," tutur Kombes Zulpan dalam keterangannya, seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (15/2/2022).
Sebagai informasi, Denny Siregar dipolisikan karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News