Tanggapan Kritis Fadli Zon Soal Kegaduhan JHT, Menohok!

19 Februari 2022 19:40

GenPI.co - Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon angkat suara terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Menurutnya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan hingga mencapai usia 56 tahun.

BACA JUGA:  Menyoal Kegaduhan JHT, Kebijakan Pemerintah Dianggap Eror

“Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah,” ujar Fadli kepada GenPI.co, Jumat (18/2).

Dirinya juga menyayangkan soal peraturan tersebut yang dinilai tidak bisa memberikan jaminan untuk warga negaranya sendiri.

BACA JUGA:  Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

“Ini kan zalim. Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal?” ucapnya.

Menurutnya, para buruh akan kesulitan jika harus menunggu untuk bisa mencairkan uang dan hak yang dimilikinya sendiri.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal syarat pencairan JHT sebelum usia 56. Seperti diketahui, salah satu syaratnya, yakni buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“JHT ini adalah asuransi sosial bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja,” katanya.

Fadli lantas menilai aturan tersebut sangat zalim dan aneh jika harus menunggu buruh mengalami cacat atau kematian terlebih dahulu agar bisa mencairkan tabungannya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co