GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai putusan terhadap kasus pemerkosaan Herry Wirawan bisa mendorong pemerintah untuk menata kembali soal aturan restitusi dan kompensasi kepada terdakwa.
Menurut Arsul, aturan restitusi di dalam peraturan perundang-undangan saat ini belum terintegrasi secara baik.
“Aturan restitusi ini dalam peraturan perundangan belum terintegrasi secara tuntas dalam bentuk sistem pemidanaan yang baik,” ujar Arsul Sani dalam Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2).
Arsul mengatakan bahwa aturan restitusi saat ini belum jelas apakah masuk pada pidana pokok atau tambahan.
“Pasalnya, hal tersebut ternyata belum diatur dalam KUHP,” katanya.
Menurut Arsul, pihak ketiga dalam aturan restitusi juga belum dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait siapa yang memberikan ganti rugi kepada korban.
“Dalam definisi restitusi pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, tak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya,” paparnya.
Lebih lanjut, Arsul menilai bahwa peraturan perundangan akan mempersempit ruang kreativitas hakim dalam mengambil keputusan.
“Kita tahu bahwa hakim juga punya argumentasi sendiri, paling tidak berdasarkan KUHP,” beber Arsul.
Ia juga menyebut revisi perihal KUHP saat ini sedang disiapkan naskah akademiknya oleh DPR.
“Kami di Komisi III DPR tengah menyiapkan naskah akademik. Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat sipil yang sudah memperkaya isi naskah akademik revisi KUHP ini,” pungkas Arsul Sani. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News