GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi dalam penanganan pandemi covid-19 yang merebak di tanah air.
Hal ini ditegaskan Mahfud saat hadir secara virtual dalam Rakor Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (23/2).
"Kita bisa meminjam istilah yang dikemukakan Cicero, filsuf berkebangsaan Italia yang pernah mengatakan 'salus populi suprema lex esto', keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa asas salus populi suprema lex esto terbagi dalam tiga hal, pertama semua hukum harus dibuat untuk kesejahteraan atau keselamatan rakyat.
Selanjutnya hukum harus dibuat segera untuk menjamin keselamatan rakyat.
Ketiga, jika hukum tidak bisa segera dibuat, yang lebih penting ialah negara wajib bertindak demi menyelamatkan rakyatnya.
"Misalnya dalam konteks pandemi covid-19 pemerintah membuat Perppu. Itu hukum yang langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa adagium salus populi suprema lex esto itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna.
Namun, adagium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab bagi keselamatan manusia.
"Keselamatan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus mampu memberi jaminan atas keselamatan rakyat tersebut," kata Mahfud MD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News