GenPI.co - Presiden Jokowi bakal menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah pada tahun ini. Sebanyak 227 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya hingga 2023.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pengisian penjabat kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
"Meski ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (24/02).
Dia mengatakan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengisian penjabat kepala daerah diharapkan tetap memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat.
Titi Anggraini mengimbau, harus dihindari stigma adanya kepentingan pragmatis dan partisan dalam penempatan para penjabat kepala daerah.
Hal ini mengingat kepemimpinan penjabat berlangsung di tengah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Sehingga, apabila muncul kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi yang dibawa penjabat yang ditunjuk, hal itu bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas daerah maupun kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Di samping itu, pemerintah perlu menempatkan pejabat yang memang kredibel, kompeten, dan bisa cepat beradaptasi dengan birokrasi daerah.
Dia mengambahkan, untuk menghindari kontroversi dan spekulasi di masyarakat, semestinya pengisian penjabat kepala daerah tidak diangkat dari personel aktif TNI/Polri.
"Jika ini terjadi bisa memicu perdebatan di tengah masyarakat yang justru mengganggu kinerja sebagai penjabat kepala daerah," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News