Perpanjangan Jabatan Presiden Bertentangan dengan Reformasi

28 Februari 2022 11:15

GenPI.co - Pengamat politik Siti Zuhro menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

Pasalnya, tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti.

“Kita semua perlu kepastian terkait sirkulasi kepemimpinan,” ujarnya dalam kegiatan “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres”, Senin (28/2).

BACA JUGA:  Pengamat Minta Hak Menempati Jabatan Publik Para Koruptor Dicabut

Siti mengatakan bahwa sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998 memerlukan konsistensi dan komitmen seluruh komponen bangsa.

“Partai politik sebagai pilar demokrasi otoritas dan perannya juga sangat krusial. Sebab, hanya parpol dan gabungan parpol yang bisa mengusung calon pemimpin bangsa,” katanya.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Resmi Dilantik, Jabatan Bukan Sembarangan

Menurut Siti, aturan hukum terkait suksesi kepemimpinan harus diikuti dan ditaati agar jabatan publik tertentu tak diisi orang yang sama dalam waktu terlalu lama.

“Poinnya itu, dua periode cukup, selesai. Walaupun pencapaiannya luar biasa, tetap tak elok untuk berkuasa terlalu lama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Usul Perpanjangan Jabatan Presiden, Zulhas Bikin PAN Tersudut

Lebih lanjut, Siti menegaskan pembatasan masa jabatan presiden dua periode di dalam konstitusi adalah bagian dari menjaga Indonesia sebagai negara demokrasi.

Pembatasan periodesasi masa jabatan presiden dua periode juga dilakukan oleh mayoritas negara di dunia, khususnya yang menganut sistem presidensial.

“Pembatasan tersebut justru diterima dalam praktik HAM secara universal, bukan dianggap sebagai pembatasan HAM,” tuturnya.

Oleh karena itu, Siti menilai argumen masa jabatan presiden tiga periode demi pembangunan nasional sangat tak relevan dan signifikan.

“Masih bisa dicarikan solusi lain, termasuk dengan cara melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co