Pengamat Minta Hak Menempati Jabatan Publik Para Koruptor Dicabut

Pengamat Minta Hak Menempati Jabatan Publik Para Koruptor Dicabut - GenPI.co
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti. Foto: jpnn

GenPI.co - Pengamat memberi respons telak ke Jaksa Agung. Hak untuk menempati jabatan publik para koruptor dicabut.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

BACA JUGA:  Hukuman Koruptor di bawah 50 Juta Tuai Protes, Korupsi Kian Subur

“Seharusnya, koruptor bukan saja harus dipidana tapi, sekaligus dicabut haknya untuk duduk di jabatan publik dalam beberapa waktu,” ujar Ray Rangkuti kepada GenPI.co, Senin (31/1).

Menurut Ray, tindak pidana korupsi tidak boleh dihitung dari jumlah yang dikorupsi. Sebab, hal tersebut sudah merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik.

BACA JUGA:  Direktur P3S Setuju Pernyataan Jaksa Agung, Koruptor Semringah

“Bagaimana bisa negara memberinya jabatan yang sama setelah dia secara nyata mengkhianatu rakyat yang memberinya amanah?” tuturnya.

Terlebih lagi, fasilitas yang digunakan oleh para pejabat publik merupakan uang rakyat yang disalurkan oleh negara.

BACA JUGA:  Tujuan Firli Bahuri Terbongkar, Apa KPK Didukung Koruptor?

“Jadi, koruptor bukan saja dihukum pidana karena mencuri uang rakyat, tapi juga ditunda haknya untuk jabatan publik di manapun,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya