KPK Siap Eksekusi Kasus Penerima Gratifikasi Zumi Zola

02 Maret 2022 22:35

GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 Apif Firmansyah.

Seperti diketahui, Apif merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menyerahkan berkas kepada tim jaksa KPK.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif Firmansyah dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Hutama Karya Kembalikan Kerugian Negara ke KPK Sebesar Rp 40,8 M

Oleh karenanya, menurut Ali, saat ini tim penyidik akan mengumpulkan semua bukti yang ada untuk segera diserahkan kepada tim jaksa KPK.

“Saat ini, tim penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," kata Ali.

BACA JUGA:  Survei Sebut KPK Dipercaya Publik, Ali Fikri Beri Apresiasi

Menurutnya, penahanan Apif, tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung 1 sampai dengan 20 Maret.

Adapun penahanan tersebut akan tetap dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Ali juga mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan sosok yang dipercaya Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor tersebut akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi," kata Ali.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co