Hutama Karya Kembalikan Kerugian Negara ke KPK Sebesar Rp 40,8 M

Hutama Karya Kembalikan Kerugian Negara ke KPK Sebesar Rp 40,8 M - GenPI.co
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Pihak PT Hutama Karya datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari Selasa, (1/3) kemarin.

Adapun kedatangan pihak tersebut dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.40,8 miliar.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, hal tersebut terkait kasus korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

BACA JUGA:  KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 3,8 Miliar

Ali mengatakan, mekanisme pengembalian uang telah disampaikan penyidik kepada para saksi yang datang.

Para saksi tersebut, yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri. 

BACA JUGA:  KPK Makin Garang, Posisi Rahmat Effendi Kian Sulit

"Tim penyidik sudah menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT Hutama Karya dan tata caranya," ujar Ali di kantor KPK, Selasa.

"Selain itu, penyidik juga menjelaskan tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," lanjutnya.

BACA JUGA:  KPK Sita 4 Lahan Tanah Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Lembaga antirasuah juga mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya yang kooperatif untuk hadir di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya