GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo.
Barang lelang tersebut melalui perantara KPKNL Jakarta III.
Acara lelang tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Pelelangan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
"Hari Kamis, 10 Maret 2022. Jenis penawaran closed binding, batas akhir penawaran hingga 10.45 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3/2022).
Dia menambahkan lelang ini akan dilangsungkan di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," jelasnya.
Ali juga membeberkan barang rampasan yang menjadi objek lelang, yakni 1 dompet hitam bercorak kupu-kupu berisi 24 buah logam mulia.
"Masing-masing logam mulia seberat 25gr dengan harga limit Rp 466.728.000,00 dan uang jaminan Rp 100 juta," ungkap dia.
Kemudian, ada paket kotak hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable berisi 4 logam mulia masing masing seberat 100gr dan 2 logam mulia seberat 50gr.
"Dalamnya terdapat nota pembelian dari toko mas bandung, 1 (satu) koper merk "President" Warna Abu-abu Silver Ukuran 22 Inch, 1 (satu) tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00 dan uang jaminan Rp 80 juta. Selengkapnya dapat diakses di websitenya KPK," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News