LBH GP Ansor: Kasus Suap Nurhadi Bukti Mafia Peradilan Bermain

04 Maret 2022 12:25

GenPI.co - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi makin kuat.

LBH GP Ansor mengingatkan agar lembaga antirasuah itu tidak mengabaikan keinginan masyarakat tersebut.

Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi merupakan bukti bahwa mafia peradilan bermain dalam proses hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Pesawat Kiamat AS Siap Tangkal Senjata Nuklir Rusia

"Tak bisa dibantah, kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi adalah potret dunia hukum di Indonesia di mana mafia peradilan bermain," kata Dendy, Jumat (4/3).

Karena itu, Dendy berpendapat, penuntasan kasus Nurhadi menjadi urgent dituntaskan, karena menyangkut kredibilitas dunia hukum Indonesia.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Blak-blakan Soal Pembangunan IKN, Gawat!

"Kalau mafia peradilan tidak ada, maka secara otomatis enggak ada tuh praktik suap menyuap di peradilan," tukasnya.

Dia khawatir, tidak tuntasnya penyidikan kasus Nurhadi maka mafia peradilan yang terlibat di dalamnya akan bermain lagi di kasus yang lain.

BACA JUGA:  KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Nurhadi

“Dalam kasus Nurhadi ini KPK belum menyentuh mafia peradilannya," ucapnya.

Dia membaca dan mengamati dari beberapa berita bahwa sejumlah orang yang terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Dia berpendapat, penuntasan kasus Nurhadi ini bisa dijadikan pintu pembuka dalam memberantas mafia peradilan di Indonesia.

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebutkan, ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik KPK lalu dilepas begitu saja.

Padahal, kata Bonyamin, tiga saksi yang diperiksa penyidik KPK tersebut diduga ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi.

"Tapi mereka dilepas begitu saja. Kok bisa ya,” ucap Bonyamin, Selasa (7/2).

Diketahui, pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.

Kelima sanksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co