GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman meminta KPK segera mengungkap mafia peradilan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pasalnya, terdapat kekhawatiran mafia peradilan yang bersangkutan masih berkeliaran dan akan bermain di kasus-kasus lainnya.
"Karena mafia peradilan itu tidak ditangkap dan dijerat hukum, ya dia merasa aman-aman saja, dan kemungkinan akan bermain di kasus yang lain," ucap Bonyamin dalam keterangan pers, Selasa (22/2).
BACA JUGA: Kasus Bupati Penajam Paser Utara Berbuntut Panjang, KPK Tegas
Menurut Bonyamin, keterlibatan mafia peradilan dapat terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang pernah diinterogasi penyidik KPK.
"Ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu, tapi dilepas begitu saja. Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Sita Aset Dugaan Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Sebelumnya, pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.
Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.
BACA JUGA: KPK Kasih Kabar Baru soal Kasus Rahmat Effendi, Tegas
Hal ini rupanya juga menjadi sorotan bagi Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News