GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing angkat bicara soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur setelah DPR RI meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
Menurut Emrus, pemindahan IKN tidak perlu menunggu pandemi Covid-19 berakhir.
"Pemindahan IKN tidak harus menunggu selesai Covid-19," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (6/3).
Tentu bukan tanpa alasan Emrus menyebut bahwa pemindahan IKN tak perlu menunggu Covid-19 selesai.
Sebab, menurut Emrus, hingga saat ini tidak ada yang tahu kapan Covid-19 akan selesai.
"Sampai sekarang ini tidak ada jaminan Covid-19 akan selesai," kata Emrus.
Menurut Emrus, pandemi Covid-19 tak menjadi alasan untuk negara-negara lain untuk tidak melakukan pembangunan.
Maka dari itu, Indonesia harus tetap melakukan pembangunan, termasuk pembangunan IKN.
"Kalau dipertanyakan soal utang, tidak ada negara yang tidak punya utang," kata Emrus.
Emrus menambahkan, pembangunan IKN akan lebih baik jika dilakukan lebih cepat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News