Cuitan Ferdinand Hutahaean Bikin Gaduh, Saksi Ahli Bongkar Ini

09 Maret 2022 06:10

GenPI.co - Sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean kembali bergulir dengan mendengar pendapat ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu ahli yang dihadirkan, yakni ahli media sosial (medsos) Ismail Fahmi.

Dalam sidang, ahli Media Sosial Ismail Fahmi pun membongkar awal mula kegaduhan cuitan Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Ismail Fahmi, kegaduhan itu timbul karena ada serangan siber di media sosial Twitter, soal kubu yang mendukung dan menyerang Ferdinand Hutahaean.

"Cuitan Ferdinand awalnya belum ramai pada 4 Januari 2022 dan mulai diperbincangkan netizen 5-6 Januari 2022 dengan ribuan komentar di Twitter," jelas Ismail Fahmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Minum Air Rebusan Daun Salam Campur Madu, 3 Penyakit Ganas Ambrol

Ismail menjelaskan ada kubu yang menyerang Ferdinand Hutahean pada 5-6 Januari 2022.

Sementara itu, dia mengatakan ada kubu lain yang mendukung mantan politisi Demokrat itu pada 7 Januari 2022.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Ada kubu yang menyerang dan mendukung Bung Ferdinand Hutahaean. Nah, ini yang menimbulkan pro dan kontra di media sosial," ungkap Ismail Fahmi.

Direktur Drone Emprit Polda Metro Jaya itu mengatakan, kondisi itu jelas makin bahaya karena memicu bola liar di media sosial.

Pasalnya, kata Ismail Fahmi, penyerang dan pendukung Ferdinand Hutahaean yang makin liar memicu kagaduhan.

"Setelah muncul adanya pendukung Ferdinand, itu yang membuat keonaran, bahkan di media. Ini yang bisa dikatakan pembuat kegaduhan," bebernya.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Ferdinand Hutahaean didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co