GenPI.co - Pakar hukum Feri Amsari menanggapi soal bergulirnya isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak boleh menggaungkan isu penundaan pemilu.
"Tidak boleh ada wacana dari seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat Menko. Sebab, bertentangan dengan konstitusi," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (15/3).
Menurutnya, Pasal 22 e ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahwa pemilu dilakukan 5 tahun sekali.
"Oleh karena itu, seharusnya penyelenggara negara bertugas untuk memastikan pemilu berjalan dengan sukses," ucapnya.
Selain itu, Feri juga menyoroti pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Menurutnya, jabatan presiden sudah ditetapkan selama 5 tahun.
"Jadi, tidak memungkinkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menurut Undang Undang Dasar 1945," kata dia.
Dirinya juga menilai wacana penundaan pemilu merupakan upaya untuk memperpanjang masa jabatan di tengah jalan dan menjadi godaan besar untuk Presiden Jokowi.
"Itulah yang dinamakan godaan perpanjangan masa jabatan seorang presiden," ucap Feri.
Sebelumnya, Luhut Binsar menyebut Presiden Jokowi akan mengikuti konstitusi yang ditetapkan soal masa jabatannya.
Meski demikian, Luhut menilai wacana penundaan pemilu sah-sah saja dalam negara demokrasi.
Ia juga mengeklaim berdasarkan big data ada sebanyak 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan pemilu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News