Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jadi Godaan Besar untuk Jokowi

15 Maret 2022 12:20

GenPI.co - Pakar hukum Feri Amsari menanggapi soal bergulirnya isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak boleh menggaungkan isu penundaan pemilu.

"Tidak boleh ada wacana dari seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat Menko. Sebab, bertentangan dengan konstitusi," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Guru Besar UGM Soroti Isu Penundaan Pemilu, Menohok!

Menurutnya, Pasal 22 e ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahwa pemilu dilakukan 5 tahun sekali.

"Oleh karena itu, seharusnya penyelenggara negara bertugas untuk memastikan pemilu berjalan dengan sukses," ucapnya.

BACA JUGA:  Perludem Tegaskan Tak Ada Ruang Untuk Menunda Pemilu 2024

Selain itu, Feri juga menyoroti pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden.

Menurutnya, jabatan presiden sudah ditetapkan selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Perludem Bongkar Fakta Saat Pemilu, Hasilnya Sungguh Mengejutkan

"Jadi, tidak memungkinkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menurut Undang Undang Dasar 1945," kata dia.

Dirinya juga menilai wacana penundaan pemilu merupakan upaya untuk memperpanjang masa jabatan di tengah jalan dan menjadi godaan besar untuk Presiden Jokowi.

"Itulah yang dinamakan godaan perpanjangan masa jabatan seorang presiden," ucap Feri.

Sebelumnya, Luhut Binsar menyebut Presiden Jokowi akan mengikuti konstitusi yang ditetapkan soal masa jabatannya.

Meski demikian, Luhut menilai wacana penundaan pemilu sah-sah saja dalam negara demokrasi. 

Ia juga mengeklaim berdasarkan big data ada sebanyak 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan pemilu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co