GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menduga adanya aliran uang untuk berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat.
“Tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta bernama Muhammad Yusuf Kaban. Pemeriksaannya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri saat ditemui GenPI.co, Selasa (15/3).
Ali juga mengatakan bahwa Kaban dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang.
Selain itu, menurutnya, uang tersebut merupakan hasil dari pekerjaan di Pemkab Langkat yang diterima Terbit dari beberapa kontraktor lewat beberapa fee proyek.
“Diperiksa terkait adanya aliran penerimaan sejumlah uang dari hasil pekerjaan proyek di Pemkab Langkat,” kata Ali.
Di sisi lain, Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Terbit juga bekerja sama dengan kakak kandungnya Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari. Dalam aksi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 786 juta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News