Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komnas HAM menyidak rumah kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.