GenPI.co - Pakar Hukum Feri Amsari menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak wajar sebagai penyelenggara negara.
Pasalnya, menurut Feri, wacana dan isu untuk menunda pemilu merupakan salah satu bentuk godaan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di negara-negara berkembang hampir kebanyakan (presiden, red) digoda untuk memperpanjang masa jabatannya. Rata-rata karena haus masa kekuasaan," ujar Feri Amsari kepada GenPI.co, Selasa (15/3).
Oleh sebab itu, menurut Feri Amsari, keinginan untuk memperpanjang masa jabatan dengan menunda pemilu melanggar konstitusi dan UUD 1945.
"Jelas-jelas menentang konstitusi dan lebih bernafsu ingin terus berkuasa. Tidak wajar jika penyelenggara negara, apalagi seorang Luhut bicara soal perpanjangan masa jabatan," kata Feri Amsari.
Feri yang menilai penundaan pemilu sebagai perpanjangan jabatan lantas menilai kedua hal itu sama saja dengan menentang konstitusi.
"Setiap penentangan dari seorang penyelenggara negara pastinya membawa konsekuensi, yakni pada pemberhentian (dipecat)," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menko Marinves Luhut mengatakan bahwa isu memperpanjang jabatan presiden dan penundaan pemilu disahkan.
Pasalnya, menurut Luhut hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
Meski begitu, dirinya mengeklaim bahwa ada 110 juta pengguna media sosial berdasarkan big data yang ingin pemilu 2024 ditunda.
Namun, hingga saat ini Luhut belum membeberkan dari mana asal big data tersebut di dapatkan, metode apa yang digunakan, dan dalam jangka waktu berapa lama penelitian itu didapatkan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News