GenPI.co - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mengungkap mekanisme uang korban afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke kantong masing-masing.
Yudi mengatakan, para korban mesti bersatu dan merincikan semuanya, baik total kerugian maupun proses hingga terjadi kerugian tersebut.
"Nanti mereka mengajukan ke pengadilan agar aset yang disita penyidik dan jadi barang bukti oleh jaksa bisa dikembalikan ke mereka," kata Yudi kepada GenPI.co, Rabu (16/3).
Yudi menyarankan para korban untuk bergerak cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Hal ini agar prosesnya berbarengan dengan penyidik yang sekarang sedang mengejar aset hasil kejahatan para afiliator.
Pasalnya, Yudi menyebut nantinya data yang ada akan dipebandingkan, antara total aset kejahatan dan total kerugian korban.
Dia mengatakan, jika polisi sudah melimpahkan ke jaksa, para korban juga mesti berkoordinasi dengan jaksa.
"Nantinya kejaksaan selain menuntut pidana perbuatan tersangka juga bisa meminta kerugian korban dikembalikan," katanya.
Seperti diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option.
Adapun, keduanya kini mendekam ditahanan Rutan Bareskrim Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News