Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Analisis Pengamat Dahsyat

17 Maret 2022 17:50

GenPI.co - Isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan elite politik tanah air menjadi perbincangan hangat di publik. 

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. 

Qodari mengaku tidak setuju dengan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

BACA JUGA:  Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pakar Sentil Luhut Binsar

"Pertama, karena Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah habis masa berkuasanya pada 2024," kata Qodari kepada GenPI.co, Rabu (16/3). 

Qodari mengatakan, jika ingin menjadi presiden lagi, Jokowi harus mengikuti pemilu terlebih dahulu. 

BACA JUGA:  Klaim Big Data Penundaan Pemilu, Luhut Binsar Jangan Sesumbar!

Jika tidak, jabatan Jokowi sebagai presiden tidak akan mendapatkan legitimasi dari rakyat Indonesia. 

"Ibarat saldo sudah nol, jadi tidak ada legitimasi dari rakyat," kata Qodari. 

BACA JUGA:  Pengamat Komunikasi Bongkar Presiden Jokowi, Sebut Pemilu 2024

Di kesempatan yang lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai wacana penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi.

"Jika usulan ini diterima, harus mengubah konstitusi," kata Trubus kepada GenPI.co. 

Trubus menjelaskan bahwa secara konstitusi, masa bakti seorang presiden hanya diperbolehkan maksimal dua periode. 

Trubus pun meyakini bahwa Presiden Jokowi akan menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Hal itu kata Trubus sesuai dengan apa yang sering disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait wacana tersebut. 

"Presiden Jokowi sudah nggak mau (menjabat lagi sebagai presiden, red)," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co