Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

19 Maret 2022 21:00

GenPI.co - Cewek berinisial DM (19) ditangkap Tim Jatantras Polda Riau karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia membobol Toko Tafaqquh di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

"DM diamankan tim jatantras pada Sabtu (5/3)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sebagaimana dilansir laman Tribratanewsriau, Sabtu (19/3).

BACA JUGA:  Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut

Dia menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan pemilik toko yang mengaku warungnya dibobol pada Sabtu (26/2).

Pemilik toko mengaku kehilangan kamera, drone, dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Mohammad Iqbal Marah Besar, Duh, Duh, Duh

Petugas yang menerima laporan pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku masuk toko dengan cara merusak rolling door menggunakan guntung besi.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan 2022, Polda Sumut Gelar Operasi Pekat Toba

"Kerugian lebih kurang Rp 100 juta" ucap Sunarto.

Sunarto mengatakan tim jatantras melimpahkan tersangka DM dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru.

"Terungkapnya salah satu pelaku setelah dilakukan penyelidikan diperkuat dengan rekaman CCTV toko," ujar Sunarto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co