Pengakuan Kombes Zulpan Soal Kasus KM 50, Bongkar Nasib Terdakwa

20 Maret 2022 10:30

GenPI.co - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ikut angkat suara terkait putusan pengadilan yang membebaskan dua terdakwa penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana oleh majelis hakim karena alasan pembenaran dan pemaaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Merespons hal itu, Kombes Zulpan menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, meski dakwaan primer jaksa terbukti.

BACA JUGA:  3 Shio Makin Berkah, Rezeki Bisa Berlimpah dari Segala Arah

"Polda Metro menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara terbuka dan transparan," jelas Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3).

Kombes Zulpan pun menegaskan, dengan putusan ini membuktikan anggotanya menjalankan tugas mengikuti SOP yang berlaku.

BACA JUGA:  3 Zodiak Penuh Berkah Akhir Minggu, Siap-siap Bergelimang Uang

Menurutnya, kedua anggota Polda Metro Jaya itu terbukti tidak bersalah sehingga pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan.

"Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM 50 ialah sesuai SOP anggota di lapangan," ungkap Kombes Zulpan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Menindaklanjuti nasib kedua anggota Polda Metro Jaya itu, Kombes Zulpan mengaku akan menunggu semua proses di pengadilan berakhir.

Pasalnya, kata Kombes Zulpan, jaksa penuntut umum (JPU) masih bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Dalam sidang tadi, JPU menyatakan pikir-pikir, tentunya ada batasan hari sesuai undang-undang. Nanti kami lihat, kalau JPU menyatakan tidak terima dan kasasi, tentunya ada tahapan berikutnya," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co