GenPI.co - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ikut angkat suara terkait putusan pengadilan yang membebaskan dua terdakwa penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana oleh majelis hakim karena alasan pembenaran dan pemaaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Merespons hal itu, Kombes Zulpan menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, meski dakwaan primer jaksa terbukti.
"Polda Metro menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara terbuka dan transparan," jelas Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3).
Kombes Zulpan pun menegaskan, dengan putusan ini membuktikan anggotanya menjalankan tugas mengikuti SOP yang berlaku.
Menurutnya, kedua anggota Polda Metro Jaya itu terbukti tidak bersalah sehingga pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan.
"Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM 50 ialah sesuai SOP anggota di lapangan," ungkap Kombes Zulpan.
Menindaklanjuti nasib kedua anggota Polda Metro Jaya itu, Kombes Zulpan mengaku akan menunggu semua proses di pengadilan berakhir.
Pasalnya, kata Kombes Zulpan, jaksa penuntut umum (JPU) masih bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Dalam sidang tadi, JPU menyatakan pikir-pikir, tentunya ada batasan hari sesuai undang-undang. Nanti kami lihat, kalau JPU menyatakan tidak terima dan kasasi, tentunya ada tahapan berikutnya," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News