GenPI.co - Terdakwa Munarman menyinggung sosok elite politik dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman bahkan membandingkan kasusnya dengan para elite politik dan menteri yang menggaungkan wacana penundaan Pemilu 2024.
Eks sekretaris umum FPI ini blak-blakan menyebut usulan penundaan pemilu merupakan pelanggaran hukum dan kejahatan konstitusi.
Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22e Ayat (1) UUD 1945.
“Jelas sekali apa yang disampaikan melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Mengapa tidak dipidana?” kata Munarman di PN Jaktim, Senin (21/3).
Ia mengatakan, saat berceramah sama sekali tidak mempersoalkan konsep NKRI, tetapi tetap dipidana.
Dirinya lantas menyentil bahwa ada pihak yang mau mengubah konstitusi, tetapi justru dibiarkan.
“Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video yang sudah ditonton bersama. Dalam penerapan syariat Islam saya menyatakan ada yang langsung dapat dilaksanakan oleh tiap individu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
JPU menilai Munarman secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News