Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, LKAB: Alhamdulillah

23 Maret 2022 15:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri blak-blakan menyebut putusan bebas pengadilan terhadap dua anggota polisi penembak mati Laskar FPI perlu diapresiasi.

Menurutnya, kabar tersebut merupakan sebuah angin segar yang mana polisi melakukan tugas sesuai prosedur bebas dari dakwaan. 

"Ada kabar menggembirakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM-50 divonis bebas. Alhamdulillah," ujar Rudi kepada GenPI.co, Selasa (22/3). 

BACA JUGA:  Ucapan Munarman Eks FPI Tegas, Desak Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

Rudi menjelaskan putusan tersebut membawa pandangan jika polisi yang bertugas itu hanya menjalankan perintah sesuai prosedur. 

Sebab, polisi tengah berupaya menindak kelompok intoleran dan radikal lantas mendapat perlawanan. 

BACA JUGA:  Pentolan Eks FPI Siapkan Amunisi Dahsyat, Munarman Bisa Bebas

"Saya pikir rakyat melihat ini sebagai tindakan yang wajar. Artinya, polisi menindak tegas yang dianggap radikal, bahkan karena ada perlawanan sekali pun," jelasnya. 

Selain itu, Rudi mengingatkan jika para pengikut Habib Rizieq Shihab terlihat jelas melakukan perlawanan. 

Menurutnya, dengan melihat situasi tersebut, sangat mungkin ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. 

"Dalam video jelas diperlihatkan, mereka (FPI) melakukan perlawanan. Jadi, tindakan polisi sudah benar," imbuhnya. 

Sebelumnya diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (18/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co