Manuver KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

24 Maret 2022 20:18

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018.

Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka lain, yakni mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya, Bongkar Ini

KPK pun langsung menahan Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Rifa Surya yang juga ditetapakan sebagai tersangka tidak datang dalam penetapan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Lili Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengumpulan infomasi dari berbagai pihak.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Terima Aset Hasil Rampasan Koruptor dari KPK

Khususnya, dalam fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo.

Seperti diketahui, Yaya adalah mantan, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang terjerat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.

"Ni Putu Eka berinisiatif dan meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2017 lalu," jelasnya.

Kemudian, Ni Putu Eka juga memerintahkan I Dewa Nyoman mengajukan permohonan dan berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya.

"Tersangka Rifa dan Yaya mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan istilah dana adat istiadat," ungkap Lili.

KPK turut menduga nilai fee dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018 sebesar 2,5 persen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co