GenPI.co - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Polisi kembali menyita aset tersangka yang jumlahnya fantastis.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) aset yang disita tersebut adalah kepunyaan tersangka HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyidik menyita empat rumah kantor di wilayah Jakarta Utara dan satu ruko di Tangerang Selatan.
"Dittipideksus telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik saudara HS," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/3).
Brigjen Ramadhan menjelaskan aset yang disita diduga merupakan hasil dari rekening KSP Indosurya Cipta.
Menurut dia, penyitaan itu buntut dari penelusuran penyidik dari aset tersangka, baik di dalam negeri atau luar negeri.
"Kami terus lakukan tracing terhadap beberapa aset tersangka HS. Namun, kami belum bisa mengungkap berapa total asetnya karena masih dalam penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menyita gedung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya seharga Rp 1,2 triliun yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan dollar dengan total lebih kurang Rp 42 miliar.
"Ada lagi 47 mobil yang ikut disita di antaranya mobil Rolls Royce dan Range Rover dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 28 miliar," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News