GenPI.co - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengucap syukur agenda persidangan terakhir sebelum vonis berlangsung dengan lancar.
Dalam pembacaan duplik itu, Aziz menyebut Munarman membacakan 50 halaman yang isinya membantah replik dari jaksa.
"Pada intinya kami meminta Munarman dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan sebagaimana fakta yang kami ungkap di persidangan," kata Aziz di PN Jaktim, Jumat (25/3).
Meskipun demikian, Aziz mengatakan ada yang menarik di persidangan kali ini.
Aziz mengatakan, kuasa hukum sepakat tidak keberatan jika nantinya kliennya dihukum.
"Tadi mendengar Pak Munarman dan kuasa hukum tidak keberatan, jika salah, lalu dihukum," katanya.
Akan tetapi, Aziz mengatakan syaratnya ialah sidang tindak pidana terorisme tersebut tidak boleh dicampur aduk dengan motif politik.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan angka 4 dan 8 Pasal 5 Perpu 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Kami sampaikan di duplik banyak nuansa politik di sini (persidangan)," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kasus ini dihentikan karena dikhawatirkan akan merusak unsur keadilan di pengadilan.
"Efeknya nanti bisa menjerat anak bangsa lain yang tidak bersalah hanya gara-gara perbedaan pandangan politik semata," katanya.
Tokoh Petamburan ini mengatakan, pihaknya dan Munarman sebenarnya sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Akan tetapi, pemberantasannya harus berdasarkan kejujuran, transparan, bukan fitnah, dan tidak menyasar golongan tertentu atau Islamophobia," kata Aziz Yanuar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News