GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kondisi kasus pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses buntut dugaan penistaan agama Islam.
Menurut Ramadhan, pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Sekarang, kasus SI (Saifudin Ibrahim) sudah naik ke penyidikan," ujar Brigjen Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Brigjen Ramadhan menjelaskan kasus tersebut sebenarnya sudah dinaikkan ke penyidikan sejak 22 Maret 2022.
Namun, polisi belum bisa memastikan status tersangka Saifudin Ibrahim.
"Kami sudah memanggil beberapa saksi dan ahli, serta koordinasi dengan instansi terkait soal kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, pendeta Saifudin menjadi sorotan usai video di YouTube-nya viral.
Selain itu, Saifudin turut meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran karena dianggap bisa memicu radikalisme.
Pernyataan Saifudin bahkan menarik perhatian Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai pernyataan itu hanya bikin gaduh.
Mahfud MD bahkan mendesak polisi segera mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News