GenPI.co - Terdakwa Adam Deni bakal melaporkan balik Anggota DPR Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3).
"kami sudah tahu perkara eksepsi ini ditolak, sudah pasti. Kami juga sudah sepakat bahwa kami tidak berharap eksepsi kami diterima," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
Sebagai gantinya, Herwanto yang sudah diberikan kuasa oleh Adam Deni untuk melaporkan Ahmad Sahroni ke lembaga antirasuah.
"Minggu depan kami mau melaporkan AS ke KPK dengan bukti yang ada," katanya.
Adam Deni berencana membeberkan dugaan tindak korupsi yang menyeret Ahmad Sahroni.
Sebab, pihaknya saat ini dipenjara pun karena niatannya membongkar kasus tersebut.
"Klien kami sedang mengalami permasalahan UU ITE, kenapa? Karena laporannya AS ini berjalan begitu cepat," jelasnya.
"Sebenarnya pada kasus ini juga ada dugaan tindak pidana korupsi. Permasalahannya, belum sempat dilaporkan yang mau memberikan informasi keburu ketangkep," sambungnya.
Bukan tanpa bukti, pihak Adam Deni berani merencanakan laporan tersebut.
Pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti kuat yang tak bisa dibeberkan.
"Sudah (ada bukti) sudah menurut kami kuat," ucapnya.
Rencananya, laporan Adam Deni untuk Ahmad Sahroni itu bakal didaftarkan ke KPK minggu depan.
"Kami pastikan perkara ini pasti kami laporkan ke KPK. Ini bukan hanya gertakan," imbuhnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menilai Adam Deni membeberkan dokumen milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dokumen itu diunggah oleh Adam Deni melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022, gambar bertuliskan "Ahmad Sahroni dan siap dikirim ke KPK.
=======
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News